Otofemale.ID - Jadi yang wajib dikenakan salah satunya saat naik motor, nyatanya beredar masker palsu.
Adanya peredaran masker palsu, dikatakan oleh pihak Kemenkes.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Makeup Awet Seharian Meski Naik Motor, Ini Saran dari Ahlinya
Menilik dari apa yang dikatakan Arianti, masker yang nggak miliki izin edar bisa dikatagorikan sebagai masker palsu.
Terkait dengan beredarnya masker palsu, Arianti mengatakan bahwa pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti nggak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.
Baca Juga: Pakai Helm Bisa Picu Masalah Rambut Rontok, Beneran Nggak Sih?
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).
Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," kata dia.
CARA PAKAI MASKER
Awas loh ya, pakai maskers secara sembarangan bisa jadi masalah dengan petugas.Lalu bagaimana sih pakai masker yang benar?Dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.
Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Baca Juga: Rambut Rontok Bisa Diatasi dengan Jahe, Campur dengan Ini YahPenggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.
Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.Harus menutupi hidung, mulut dan dagu.(*)