Otofemale.ID - Polisi nggak butuh waktu lama, untuk memutuskan tindakan yang tepat bagi yang nekat mudik.
Seperti diketahui bersama, pemerintah tahun ini ambil keputusan sama seperti sebelumnya terkait mudik lebaran.
Yup, tahun ini mudk lebaran juga dilarang oleh pemerintah.
Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Dapat Diskon 3 Kali Angsuran, Caranya di Suzuki Finace Virtual Expo
Menyikapi larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, polisi langsung putuskan memutarbalikkan yang nanti masih nekat mudik.
Nggak hanya itu saja, dikatakan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, bahwa pihaknya juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Lagi, Awas Beredar Masker Palsu!
"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu.
Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Kombes Rudy, Rabu (7/4/2021).
MENHUB TERBITKAN ATURAN
Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi yang mengupdate aturan larangan mudik lebaran 2021.