Kombes Rudi menjelaskan, aturan bebas Covid-19 bagi masyarakat yang hendak bepergian jauh tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan tersebut.
JATENG ANTISIPASI DINI
Antisipasi larangan Mudik yang mulai 6-17 Mei 2021, sejak dini dilakukan Pemprov Jawa Tengah.
Baca Juga: Larangan Mudik, Sekarang Giliran Menteri Perhubungan Angkat BicaraCaranya, sejak selasa kemarin (13/4/2021) polisi diterjunkan untuk jagain rest area.Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa pihaknya akan nungguin pemudik yang akan melintas.
"Mulai besok polisi akan menunggu di seluruh Rest Area.Kita tungguin semuanya, sehingga warning itu kita berikan sekarang, sehingga masyarakat tahu ini serius kita jaga," tegasnya dikutip dari NTMCPolri.(*)