Otofemale.ID - SIKM atau surat izin keluar masuk di Jakarta, belum diberlakukan sekarang.
Baru nanti saat larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku, maka demikian juga SIKM.
Seperti diketahui bahwa larangan mudik Lebaran 2021, baru akan berlaku pada 6-17 MEi 2021.
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Mulai H-14 Sampai H+7
Saat ini yang berlaku adalah pengetatan, dari H-14 sampai H+7 Lebaran 2021.
"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari PMJNews.
Dan saat dalam masa pengetatan, syarat melakukan perjalanan adalah melakukan rapid antigen.
Menurut Syafrin, ketentuan ini telah disesuaikan dengan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang peniadaan mudik lebaran.
Dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan tes cepat dalam 1x24 jam.
Baca Juga: Boleh Mudik Lokal Pakai Mobil di Wilayah Aglomerasi, Maksudnya?
"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam," ujarnya.