Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo memastikan yang nggak memanfaatkan masa dispensasi, harus bikin SIM baru.
"Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Terpaksa Naik Motor Saat Hujan, Ingat Selalu Wajib Hindari 2 Hal Ini
BTW melakukan perpanjangan masa berlaku SIM C, nggak harus datang ke Satpas SIM kok.
Bisa melakukan dari rumah dengan hp melalui aplikasi SINAR.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Korlantas Polri menerbitkan aplikasi SINAR.
Dan aplikasi ini, hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C. Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran, Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan