Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan," kata Adita Irawati.
Baca Juga: SUV Toyota Raize SPK Sudah Ribuan Unit, 2 Tipe Ini Diminati
Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:
1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen.
2. Hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan
3. Surat keterangan tugas dan/atau ;
4. Surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat(*)