Otofemale.ID - Gratis jasa derek mobil pribadi, saat alami masalah di jalan tol.
Pastinya ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Honda Brio RS Matik Awal Juni 2021, Diskon PPnBM 50% Sob
Seperti sampai dengan gerbang tol terdekat, pool derek dan tempat lain dengan radius 1km dari akses keluar tol terdekat.
Kalau diluar syarat dan ketentuan diatas bagaimana?
Baca Juga: SIM Bisa Dicabut Gegara Kebanyakan Lakukan Ini, Segera Berlaku!
Tetap bisa kok, hanya saja memang ada tarif yang berlaku.
Dilansir dari @official.jasamarga, biaya derek perkilometer akan dikenakan setelahnya (radius 1km).
Adapun tarif derek mobil pribadi yang dikenakan, awalnya Rp 100.000.
Selanjutnya, per kilometer tarif dereknya Rp 8.000.
BTW urusan tarif derek bisa berbeda antara ruas jalan tol anak perusahaan Jasa Marga dan non Jasa Marga.
Hubungi derek resmi tol, bisa dengan 2 cara.
Baca Juga: Tikus Pilih Area Mesin Mobil untuk Bikin Sarang, Lah Kok Bisa Sih
Cara yang pertama adalah dengan calling-calling ke 14080 (Call Center 24 Jam Jasa Marga).
Selain itu, pakai cara online via aplikasi Travoy.
GANTI RUGI DI TOL
Kecelakaan sampai merusak fasilitas di jalan tol, korban bisa dikenakan ganti rugi.
Salah satu fasilitas yang ada di jalan tol, seperti pagar pembatas jalan.
Contoh ganti rugi dialami I Made Donny yang alami kecelakaan tunggal saat kendarai Mitsubishi Pajero Sport.
Baca Juga: Mobil Ganti Ban Baru Supaya Aman Saat Hujan, Depan atau Belakang Dulu Ngab?SUV tersebut menabrak pagar pembatas jalan dan terjun ke bawah jalan tol setinggi kurang lebih 30 meter, terjadi di KM 26 Tol Jagorawi arah Bogor pada Minggu (9/5/2021).
Donny setelah kecelakaan langsung disodori biaya ganti rugi kerusakan pagar pembatas di jalan tol (guadrail) dan beberapa prasarana lainnya.
Menanggapi hal ini, Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, membayar ganti rugi kerusakan tol sudah menjadi standar yang ditetapkan pihaknya.
"Terkait kerusakan bagian-bagian jalan tol yang disebabkan oleh faktor pengguna jalan, sesuai peraturan dan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di Jasa Marga, pengguna jalan tersebut dikenakan ganti rugi," tuturnya.
Soal jumlah ganti rugi, akan ditetapkan sesuai dengan dampak kerusakan di tempat kejadian(*)