Follow Us

SIM Bisa Dicabut Gegara Kebanyakan Lakukan Ini, Segera Berlaku!

Octa - Kamis, 03 Juni 2021 | 21:08
Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)
Banyumas.tribunnews.com

Surat ijin mengemudi (SIM) (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Sanksi tilang diberlakukan pada pengendara kendaraan yang lakukan pelanggaran lalu lintas.

Orang yang sama kedapatan lakukan pelanggaran lalu lintas lagi, ya tilang lagi.

Baca Juga: Jalan Tol Jakarta Cikampek 2 Hari Lakukan Buka Tutur, Ada Apaan Ya

Begitu saja terus dan sepertinya sanksi tilang dianggap biasa saja.

Kejadian seperti diatas, sebentar lagi nggak bakal ada lagi.

Baca Juga: Pemotor Vs Pesepeda, Seperti Ini Reaksi Dishub Sampai Polisi

Soalnya Polri akan segera menerapkan sistem poin bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Polisi mengklasifikasikan pelanggaran dari mulai ringan, sedang dan berat.

Masing-masing klasifikasi pelanggaran lalu lintas itu ada poinnya.

Dengan menggunakan sistem poin, aturan tegasnya SIM bisa sampai dicabut kalau sudah mencapai batas maksimumnya.

Baca Juga: Tikus Pilih Area Mesin Mobil untuk Bikin Sarang, Lah Kok Bisa Sih

Source : NTMC Polri

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest