Otofemale.ID - Maret 2021 lalu, tilang elektronik nasional resmi dirilis oleh Korlantas Polri.
Sebanyak 12 Polda di Indonesia yang terlibat dalam tilang elektronik nasional tahap 1 itu.
Baca Juga: Polisi Bakal Nggak Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Sepeda Juga
Nah mulai Juli 2021 mendatang, tilang elektronik tahap 2 akan segera meluncur.
Di tahap 2 ini, akan ada 13 Polda lagi yang resmi mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Kepastian pelaksanaan tilang elektronik nasional tahap 2, disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: SIM Bisa Dicabut Gegara Kebanyakan Lakukan Ini, Segera Berlaku!
"Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda ya," paparnya Istiono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021) dilansir dari NTMC Polri.
PELANGGARAN INCARAN
Bagi pengguna mobil atau motor, kudu ingat pelanggaran yang jadi incaran kamera tilang elektronik.Total kamera tilang elektronik, mengincar 10 pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Tikus Pilih Area Mesin Mobil untuk Bikin Sarang, Lah Kok Bisa SihKesepuluh pelanggaran lalu lintas itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang diincar :
Baca Juga: Harga Mobil Baru SUV Toyota Raize, Diskon PPnBM Jadi 50% Bund1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,6. Berkendara melawan arus,7. Menerobos lampu merah,8. Tidak menggunakan helm,9. Berboncengan lebih dari 3 orang,10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor (*)