Otofemale.ID - Motor belum uji emisi, siap-siap kena tarif parkir progresif.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang belum uji emisi.
Tarif parkir progresif jadi sanksi bagi yang belum uji emisi.
Sejauh ini ada tiga lokasi yang tengah dipersiapkan untuk menerapkan sanksi parkir tarif tertinggi, yakni lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.
Buat yang belum uji emisi khususnya sepeda motor, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta rilis daftar lokasinya.
Dilansir dari akun instagram resmi @dinaslhdki, Rabu (23/6/2021), setidaknya terdapat 11 lokasi uji emisi mandiri untuk sepeda motor.
Menyoal kisaran biaya untuk melakukan uji emisi tersebut pun beragam.
Hal ini diakui oleh Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan penentuan harga uji emisi langsung ke pasar.
Alasannya, guna memberikan kesempatan bagi pihak swasta membantu memenuhi kebutuhan tempat uji emisi.
"Untuk saat ini biaya uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000.
Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis," ucap Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com.