Follow Us

Jakarta Masih Level 4, Pemotor dari Golongan Ini Tanpa STRP Bisa Melenggang ke Ibu Kota

Octa - Rabu, 21 Juli 2021 | 18:15
PPKM Darurat Jakarta, penyekatan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
@TMCPoldaMetro

PPKM Darurat Jakarta, penyekatan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Otofemale.ID - Setelah PPKM Berakhir kemarin, Selasa (20/7/2021), terbitlah PPKM Level 3-4.

Dan Jakarta (semua wilayah), masuk dalam kategori PPKM Level 4.

Baca Juga: Pertamina Blak-Blakan, Pilih Beli Bensin Motor Pakai Ukuran Liter atau Nominal

Pada PPKM Level 4 ini, pemotor yang masuk Jakarta masih perlu menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pegawai).

Meski demikian, nggak semua yang masuk Jakarta perlu menunjukkan STRP.

Baca Juga: Malam-malam Jangan Keseringan Cuci Motor Sendiri, Bisa Alami Kejadian Horor

Ada beberapa golongan yang nggak perlu STRP saat hendak masuk Jakarta.

Golongan yang dimaksud tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta.

Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP).

NGGAK PERLU PERPANJANG

Bagi yang saaat ini sudah pegang STRP, nggak perlu diperpanjang.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest