Otofemale.ID - Setelah PPKM Berakhir kemarin, Selasa (20/7/2021), terbitlah PPKM Level 3-4.
Dan Jakarta (semua wilayah), masuk dalam kategori PPKM Level 4.
Baca Juga: Pertamina Blak-Blakan, Pilih Beli Bensin Motor Pakai Ukuran Liter atau Nominal
Pada PPKM Level 4 ini, pemotor yang masuk Jakarta masih perlu menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pegawai).
Meski demikian, nggak semua yang masuk Jakarta perlu menunjukkan STRP.
Baca Juga: Malam-malam Jangan Keseringan Cuci Motor Sendiri, Bisa Alami Kejadian Horor
Ada beberapa golongan yang nggak perlu STRP saat hendak masuk Jakarta.
Golongan yang dimaksud tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta.
Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP).
NGGAK PERLU PERPANJANG
Bagi yang saaat ini sudah pegang STRP, nggak perlu diperpanjang.