Otofemale.ID - Awas loh ya, ada 7 modifikasi nopol motor yang haram hukumnya untuk dilakukan.
Nekat melakukan salah satu modifikasi nopol yang dilarang, bisa diburu polisi.
Aturan penggunaan TNKP ada di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga
Melanggar aturan dalam pasal tersebut, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Memodifikasi nopol motor dianggap melanggar aturan, seperti yang dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," katanya.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjut AKBP Fahri.
Nah 7 modifikasi nopol motor yang diaggap melanggar aturan, sebagai berikut :
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
Baca Juga: SIM Motor Jadi 3 Golongan, Pengguna Motor Matik Honda Vario Wajib Tahu Aturan Ini