Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut."
STRP TETAP BELAKU
Polda Metro Jaya merespon perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 201 mendatang.
Diantaranya adlah tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Baca Juga: SIM Motor Jadi 3 Golongan, Pengguna Motor Matik Honda Vario Wajib Tahu Aturan Ini
Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa dengan perpanjangan tersebut aturan perjalanan masih sama.
"Aturan perjalanan sama.
Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," terang Kombes Sambodo dilansir dari PMJNews(*)