Otofemale.ID - Motor jadi pilihan banyak orang untuk bepergian tiap hari.
Nggak hanya bepergian jarak dekat, motor juga bisa menemani turing jarak jauh.
Di masa PKKM Level 3-4 Jawa-Bali ini, ada aturan khusus yang harus dipenuhi oleh pengguna motor.
Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga
Seperti diketahui, pasca PPKM Darurat terbitlah PPKM Level 3-4 yang berakhir pada 25 Juli 2021.
Dalam kondisi kasus Covid-19 yang belum juga melandai secara signifikan, maka PPKM Level 3-4 diperpanjang.
Nggak lama-lama kok, PPKM Level 3-4 Jawa-Bali akan berakhir pada 2 Agustus 2021.
Bepergian naik motor selama perpanjangan PPKM Level 3-4, ada aturan dan ketentuannya.
Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 yang ditanda tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian (25/7/2021), poin 13 ada aturan bepergian dengan kendaraan pribadi termasuk motor.
Pada poin tersebut dituliskan,"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca Juga: 7 Modifikasi Nopol Motor yang Haram Dilakukan, Incaran Polisi Nih
Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut."
STRP TETAP BELAKU
Polda Metro Jaya merespon perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 201 mendatang.
Diantaranya adlah tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Baca Juga: SIM Motor Jadi 3 Golongan, Pengguna Motor Matik Honda Vario Wajib Tahu Aturan Ini
Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa dengan perpanjangan tersebut aturan perjalanan masih sama.
"Aturan perjalanan sama.
Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," terang Kombes Sambodo dilansir dari PMJNews(*)