1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 4. Fotokopi STNK/ BPKB 5. Fotokopi Kartu Keluarga 6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Baca Juga: Mogok Gegara Kehabisan Bensin, Pengguna Motor Matik Injeksi Segera Lakukan Ini
Selain datang lagsung ke kantor SAMSAT, blokir STNK juga bisa via online.
1. Lakukan registrasi sesuai NIK ke https://pajakonline.jakarta.go.id2. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
3. - Pilih Menu PKB - Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan - Pilih NOPOL yang mau diblokir - Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”
Kelar blokir STNK, status pemblokiran bisa dicek via ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB (*)