Follow Us

Motor Matik Atas Nama Pribadi Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Caranya Bund

Octa - Senin, 09 Agustus 2021 | 10:15
Blokir STNK kudu dilakukan setelah motor atas nama pribadi dijual ke orang lain (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Blokir STNK kudu dilakukan setelah motor atas nama pribadi dijual ke orang lain (ilustrasi)

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar 4. Fotokopi STNK/ BPKB 5. Fotokopi Kartu Keluarga 6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga: Mogok Gegara Kehabisan Bensin, Pengguna Motor Matik Injeksi Segera Lakukan Ini

Selain datang lagsung ke kantor SAMSAT, blokir STNK juga bisa via online.

1. Lakukan registrasi sesuai NIK ke https://pajakonline.jakarta.go.id2. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

3. - Pilih Menu PKB - Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan - Pilih NOPOL yang mau diblokir - Unggah Kelengkapan Dokumen Kemudian klik “Kirim”

Kelar blokir STNK, status pemblokiran bisa dicek via ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB (*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest