Otofemale.ID - Sejak Kamis (12/8/2021) kemarin, Jakarta berlakukan aturan ganjil genap.
Dengan resmi memberlakukan aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya menghentikan penyekatan di 100 titik.
Namun perlu diketahui, aturan ganjil genap yang diterapkan selama masa PPKM
Berjenjang ini beda dengan yang biasanya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, SIM Kedaluwarsa Saat PPKM Berjenjang Ada Dispensasi
Berikut beberapa fakta aturan ganjil genap yang akan bergulir sampai 16 Agustus 2021.
1. Mengincar mobil
Dalam pelaksanaanya, aturan ganjil genap selama PPKM Berjenjang ini hanya mengincar pengguna mobil.
Dengan demikian, pengguna motor masih bebas berkendara di Jakarta.
2. Nggak ada tilang
Pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak ditindak dengan penilangan.