Asal tahu saja yah, nekat lawan arah itu dendanya nggak sedikit loh.
Maksimal denda yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas lawan arah adalah Rp 500 ribu.
Baca Juga: Masih Ada Warga yang Parkir di Pinggir Jalan, Pesan Pengurus RW Bikin Kicep
Adapun denda maksimal tersebut, seperti diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Lawan arah dikenakan pelanggaran rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1).
MOBIL PUTAR BALIK
Putar balik, bisa picu kecelakaan antara mobil dengan pengendara lain.Kecelakaan yang terjadi itu, biasanya akibat supir mobil sembarangan saat hendak eksekusi putar balik.
Apa kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, terkait cara putar balik yang benar?
Baca Juga: Mobil Matik Bisa Cepat Rusak Akibat Kebiasaan Buruk Pengemudi, Kamu Pernah Lakukan Juga Ya?Menurutnya putar balik dari sisi kiri jalan bisa membahayakan pengguna jalan lain.Jadi sebelum putar balik, kendaraan harus berada di sisi kanan jalan."Tujuannya, agar mengamankan posisi kanan dan juga tidak memotong lajur.Jika putar balik dari lajur kiri, berarti memotong lajur kanan, risiko tertabrak dari belakang lebih besar," katanya dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, jika mengambil dari lajur kiri, tentu bisa membuat arus lalu lintas tersendat.Hal ini dikarenakan lajur kanan yang berhenti karena mobil yang putar balik menutupi jalan(*)