Otofemale.ID - Parkir mobil di Jakarta jangan seenaknya saja, kalau nggak nyesal.
Apalagi kalau parkir mobilnya di trotoar jalan, dompet bisa ambrol!
Bagaimana dompet nggak ambrol, kalau harus bayar denda sampai Rp 750 ribu.
Baca Juga: Aturan Dispensasi SIM Mati Selama PPKM Ada yang Baru, Berabe Kalau Sampai Salah Tanggal
Bayar denda segitu mahal gegara nekat parkir di trotoar jalan di Jakarta, karena harus bayar 2 kali.
Pertama bayar denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 275 ayat 1.
Baca Juga: Kabin Mobil Ada Filternya, Perlu Tahu Ini Fungsi dan Kapan Gantinya
Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar di pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah yang kedua kalau sampai diderek dishub, maka pemilik mobil harus bayar denda Rp 500 ribu.
Denda mobil kena derek itu berlaku per hari loh, sehingga Dishub menghimbau pelanggar untuk segera mengambil kendaraannya.
Nggak hanya trotoar jalan saja loh yang nggak boleh dipakai sebagai tempat parkir mobil.