Otofemale.ID - Saat ini, ada 2 hal yang perlu banget diketahui terkait dengan dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat pelaksaaan PPKM Berjenjang.
Yaitu masih berlaku aturan lama dan ada aturan baru dispensasi perpanjangan SIM mati.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! SIM Ketinggalan Jangan Dibilang Nggak Punya, Bisa Picu Kanker
Seperti diketahui, bahawa Polda Metro Jaya berikan dispensasi perpanjangan SIM.
Adapun dispensasi SIM itu yang terimbas oleh pelaksanaan PPKM Berjenjang.
Hal pertama yang perlu diketahui tentang dispensasi itu adalah aturan lama masih berlaku sampai 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Baju Juga Hijab Warna Ini Jangan Dipakai Saat Bikin SIM Baru, Bisa Disuruh Pulang Loh
Dispensasi ini miliki syarat, khusus untuk SIM yang mati 3 Juli sampai 23 Agustus.
Lewat dari tanggal yang sudah ditentukan, maka pemegang SIM harus bikin baru.
Sedangkan untuk aturan baru dispensasi perpanjangan SIM, ditunggu sampai 7 September 2021.
Baca Juga: Besok Meluncur, Pilihan Compact SUV Selain Toyota Raize dan Daihatsu Rocky