Otofemale.ID - Di Jakarta, masih banyak pengendara motor yang nekat lawan arah.Meski tahu dan bisa kena tilang oleh petugas, lawan aran tetap saja dilakukan.
"Kalau muter jauh," begitu kebanyakan alasan yang diungkap pemotor yang nekat lakukan pelanggaran lalu lintas itu.
Baca Juga: Banyak Dilirik Anak Jaman Now, Segini Harga Motor Matik Honda Scoopy Baru dan Bekas,
Asal tahu saja, nekat melawan arus lalu lintas itu melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu lintas.
Aturannya jelas tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dituliskan pada pasal 287 ayar 1, pengendara yang melanggar aturan marka jalan dan rambu lalu litas Bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Spion Motor Bawaan Pabrik Jangan Asal Ganti, Polisi Ungkap Aturan Mainnya
BTW soal tilang kendaraan bermotor oleh petuas, wajib tahu yang satu ini.
Bahwasannya lembar surat tilang itu ada 2 warna, yakni biru dan merah.
Apa bedanya?
Jika pelanggar menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka kamu harus membayar denda di BRI tempat kejadian.Setelah itu, kamu bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat yang menyelenggarakan razia.
Baca Juga: Kebiasaan Motor Langsung Gas Pol Saat Lampu Hijau Menyala, Awas Alami Kejadian Nggak MengenakkanBesaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.Sementara jika menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah ladies bersalah atau tidak.
Penentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran(*)