Otofemale.ID - Hadir lagi gaes, perpanjangan SIM yang mati selama pelaksanaan PPKM Berjejang.
Namun perlu diketahui, dispensasi SIM mati dari Korlantas Polri ini beda dengan sebelumnya.
Baca Juga: Diduga Kurang Hati-Hati Saat Buka Pintu Mobil, Sebabkan Satu Orang Pengendara Motor Tewas
Kuy cek syarat dispensasi SIM mati terbaru :
1. Wilayah level 4
Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.
Baca Juga: Jarang yang Perhatikan, Ini Maksud Tulisan di Spion Mobil Bagian Luar
Namun, berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.
2. Masa berlaku sebelum 13 September
Dispensasi SIM yang mati, nggak berlaku untuk semua kondisi.
Hanya yang SIM-nya mati pada 6-13 September saja yang bisa dapat dispensasi.