Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Yeay! Dispensasi Perpanjangan SIM Hadir Lagi, Cek Syarat Terbaru

Octa Saputra - Senin, 13 September 2021 | 10:20
SIM (ilustrasi).
vin.co.id

SIM (ilustrasi).

Otofemale.ID - Hadir lagi gaes, perpanjangan SIM yang mati selama pelaksanaan PPKM Berjejang.

Namun perlu diketahui, dispensasi SIM mati dari Korlantas Polri ini beda dengan sebelumnya.

Baca Juga: Diduga Kurang Hati-Hati Saat Buka Pintu Mobil, Sebabkan Satu Orang Pengendara Motor Tewas

Kuy cek syarat dispensasi SIM mati terbaru :

1. Wilayah level 4

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Baca Juga: Jarang yang Perhatikan, Ini Maksud Tulisan di Spion Mobil Bagian Luar

Namun, berbeda dari yang pernah dilakukan sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

2. Masa berlaku sebelum 13 September

Dispensasi SIM yang mati, nggak berlaku untuk semua kondisi.

Hanya yang SIM-nya mati pada 6-13 September saja yang bisa dapat dispensasi.

Halaman Selanjutnya

3. Mulai besok

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x