Diantaranya, pemotor yang lawan arah sampai kendaraan yang memakai rotator atau sirine.
"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," ucap Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.
Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.
Baca Juga: Obyek Kendaraan di Spion Motor Lebih Dekat dari Aslinya, Sudah Tahu?
Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).