Follow Us

Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Patuh Jaya 2021, Pantau Jadwalnya Gaes

Octa Saputra - Senin, 20 September 2021 | 17:26
Polda Metro Jaya gelar Operasi Patuh Jaya 2021 (ilustrasi)
TribunJakarta.com/Ega Alfreda

Polda Metro Jaya gelar Operasi Patuh Jaya 2021 (ilustrasi)

Otofemale.ID - Operasi Patuh Jaya 2021 resmi digelar oleh Polda Metro Jaya.

Mulai hari ini, Senin (20/9/2021), Operasi Patuh Jaya digelar sampai 3 Oktober mendatang.

Atau dengan kata lain, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari.

Baca Juga: Tuas Rem Kiri dan Kanan Motor Matik Beda Fungsi, Jangan Sampai Salah Tarik

"Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personil, sebanyak 1.391 personil Satgasda dan 1.679 dari Satgasres," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam sambutannya di acara apel Operasi Patuh Jaya, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Seperti dikutip dari PMJNews, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan bahwa ada empat sasaran yang harus dipahami jajarannya dalam pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2021.

Pertama berikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tertib berlalu lintas, disiplin protokol kesehatan dan melaksanakan pembatasan pada moda transportasi umum, tempat perbelanjaan, restoran, dan fasilitas umum selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 40 tahun 2021.

Kedua melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas dalam pencegahan adanya kecelakaan lalu lintas.

Ketiga menurunnya kecelakaan lalu lintas dan yang terakhir, menurun atau melandainya kasus harian dan kasus aktif di ibu kota dan sekitarnya pada level PPKM yang sedang berlaku.

Baca Juga: Kenali Penyebabnya, Ada Bunyi-Bunyian yang Mengganggu Saat Mobil Ngerem

Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi incaran petugas selama Operasi Patuh Jaya 2021.

Diantaranya, pemotor yang lawan arah sampai kendaraan yang memakai rotator atau sirine.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," ucap Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Baca Juga: Obyek Kendaraan di Spion Motor Lebih Dekat dari Aslinya, Sudah Tahu?

Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest