Follow Us

Sekarang PPKM Level Nggak Diperpanjang Mingguan, Ingat Terus Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Octa Saputra - Selasa, 21 September 2021 | 19:13
Perjalanan luar kota via jalan tol (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Perjalanan luar kota via jalan tol (ilustrasi)

Otofemale.ID - Ada yang baru yang diterapkan pada perpanjangan PPKM Level.

Sebelum-sebelumnya, PPKM Level diperpanjang mingguan.

Aturan itu nggak berlaku lagi pada perpanjangan PPKM Level kali ini.

Baca Juga: Mobil Barbuk Tindak Penipuan di Depok Diserahkan ke Pemilik, Syaratnya Bikin Lega

Yang berlaku sekarang, perpanjangan PPKM Level per 14 hari alias 2 minggu.

Dengan demikian, masa berlaku PPKM Level kali ini dari 21 September-4 Oktober 2021.

Meski pakai aturan baru, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan evaluasi dilakukan mingguan.

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.

"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," lanjutnya.

Pada perpanjangan PPKM Level kali ini, Jakarta masih tetap ada di Level 3.

Baca Juga: Daihatsu Terios Tambah Fitur Eco Idle, Demi Ape Bikin Irit Bensin

Status Level 3 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabbupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).

Beberapa daerah di Pulau Jawa, juga ada di level yang sama dengan DKI Jakarta.

Diantaranya seperti Kota Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar dll.

Banyak kota yang sudah ada di level 3, sudah tahu aturan lakukan perjalanan dengan mobil pribadi?

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Nggak Pakai Razia, Tapi Nggak Ada Ampun Bagi yang Ketahuan Melanggar Aturan

Selain wajib menyertakan hasil swab antigen (H-1), pelaku perjalanan dengan mobil pribadi juga mesti siapkan kartu vaksin.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, aturan perjalanan domestik daerah di Jawa dan Bali level 2-4.

Pada ayat 1 dituliskan,"Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama."(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest