Otofemale.ID - Cuman gegara merokok, pengemudi mobil bisa kena denda yang bikin panik.
Lah bagaimana nggak panik, kalau harus bayar denda Rp 750 ribu.
Jumlah denda ketangkep merokok sambil kemudikan mobil itu, tertulis dalam UU N0.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Tes Rapid Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Berapa Harganya?
Dalam pasal 283 tertulis,""Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sementara Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, dituliskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ada juga hukuman pidananya gaes, 3 bulan di pejara loh...3 bulan.
JADI INCARAN POLISI
Merokok sambil kendarai motor, jadi incaran polisi selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021.
Hal itu seperti yang tertulis dalam postingan akun @TMCPoldaMetro di medsos (22/9/2021)
"Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6," begitu yang tertulis.