Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Telat Bayar Pajak Motor Tahunan, Jangan Bimbang Begini Caranya

Octa Saputra - Senin, 27 September 2021 | 22:28
STNK telat bayar pajak tahunan, dianggap ngga sah (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

STNK telat bayar pajak tahunan, dianggap ngga sah (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pengendara motor wajib deg-degan, kalau belum bayar pajak tahunan.

Pasalnya dengan adanya tunggakan pajak tahunan, STNK dianggap nggak sah.

Dan kalau kena razia dan menunjukkan STNK yang nggak sah, auto tilang deh.

Baca Juga: Mau Ganti Angin Ban Motor Jadi Nitrogen, Nggak Mahal Kok Gaes

Nggak mau ditilang gegara belum bayar pajak tahunan motor, ya segera bayar!

Mau bayar pajak tahunan yang telat, maka siapkan STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik

Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Setelah persyaratannya sudah lengkap, maka prosedur pengurusannya dimulai dari mendatangi loket pendaftaran.

Disitu semua berkas untuk pengurusan perpanjanagn pajak STNNK diserahkan.

Bila nggak ada masalah dengan urusan berkas di loket pendaftaran, maka tinggal tunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ban Motor Matik Tubeless dan Tube Type, Ada yang Tahu Maksudnya?

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x