Setelah nama wajib pajak dipanggil dan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di STNK, maka tinggal tunggu penerbitan.
Sekali lagi, wajib pajak kudu menunggu panggilan dari loket penerbitan STNK.
Dapat panggilan dan menerima STNK yang sudah diperpanjang masa berlakunya, maka selesai dan pulang.
Baca Juga: Kendarai Motor Matik Punya Fitur Lampu Hazard, Sudah Tahu Fungsinya Belum?
Secara garis besar, cara perpanjang pajak tahunan yang telat bayar seperti umumnya perpanjangan pajak biasa.
Hanya saja buat yang pajak tahunannya telat bayar, maka nominal dendanya akan tercetak di STNK(*)