Follow Us

Geger! Bawa Sepeda Dalam Mobil Ditilang, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Octa Saputra - Kamis, 30 September 2021 | 22:27
Masukin sepeda dalam kabin mobil (ilustrasi)
Otofemale.id

Masukin sepeda dalam kabin mobil (ilustrasi)

Geger kejadian ditilang gegara bawa sepeda dalam mobil, sampai dapat tanggapan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Sehebat Mobil Sport, Awas Mamah Muda Kepincut The New Audi RS 4 Avant

Menurutnya bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.

"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Kombes Sambodo.

Dituliskan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk.

Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," ungkap Kombes Sambodo.

Baca Juga: Memang Jadi Lebih Dingin, Tapi Saat Hujan Jangan Sampai Matikan AC Mobil

Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest