Otofemale.ID - APAR atau alat pemadam ringan, jadi yang wajib ada pada mobil baru.
Untuk mobil lawas, sepertinya juga perlu pasang APAR.
Mengingat banyak kejadian mobil yang tiba-tiba terbakar di jalan raya.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Toyota Agya 2017, Transmisi Matik Harganya Segini
Selain soal maraknya kasus mobil kebakaran, APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.
Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Sanksi cuekin aturan diatas, bisa kena sanksi dendanya Rp 250 ribu sesuai Pasal 278.
APAR DRY POWDER
Ada jenis APAR yang disarankan untuk disimpan dalam mobil.
Baca Juga: Beli Mobil Pertama Mau Pakai Nomor Syantik Tanpa Huruf Belakang, Siapkan Budget SeginiAPAR yang dimaksud nggak lain yang jenisnya Dry Powder.Itu dikarenakan APAR jenis ini bisa diandalkan untuk atasi kebakaran kelas A, B dan C.Okay gaes, maksudnya apaan ketiga kelas kebakaran itu?
- Kebakaran Kelas AIni merupakan kelas kebakaran yang dikarenakan oleh bahan-bahan padat non-logam seperti kertas, plastik, kain, kayu, karet dan lain sebagainya.
Baca Juga: Parkir Mobil Mundur Pakai Teknik 45 Derajat, Oke Banget Buat Pemula- Kebakaran Kelas BDi Kelas B ini, kebakarannya dipicu oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar seperti minyak (bensin, solar, oli), alkohol, cat, solvent, methanol dan lain sebagainya.- Kebakaran Kelas CInstalasi listrik yang bertegangan jadi pemicu kebakaran Kelas C(*)