Tanpa pengemudi menginjak pedal rem maka lampu belakang berwarna merah itu nggak akan menyala.
Nah kalau lampu belakang warna merah, menyala berbarengan dengan pengemudi menghidupkan headlamp atau lampu utama.
Meski lampu belakang warna merah sudah menyala, saat pengemudi injak pedal rem maka lampu rem juga tetap nyala sesuai fungsinya.
Ketika menghadapi hujan lebat, pengendara mobil wajibnya menyalakan lampu utama.
Pengemudi yang dibelakang jadinya akan terbantu dengan adanya tanda dari lampu belakang berwarna merah.
Sekaligus bisa mengantispasi pengemudi didepannya lakukan pengereman, ketika lampu rem menyala.
Baca Juga: Tragedi! SUV Mewah Hyundai Jadi Seperti Ayam Geprek di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologinya
ATURAN LAMPU HAZARD
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras, semestinya tidak perlu dilakukan.
Mengingat fungsi dari lampu hazard sendiri sebagai tanda bahwa ada ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.
Maksud dari kondisi darurat itu seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.