Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan"(*)
Ampun Dah! Hujan Lebat Nggak Perlu Nyalakan Lampu Hazard, Ini Saja Sudah Cukup
Octa Saputra - Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:50