Follow Us

Kena Tilang Akibat Melanggar Ganjil Genap Jakarta, Masih Ingat Kan Nominal Dendanya?

Octa Saputra - Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:52
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta

Para pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.

Sedangkan, apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.

BESOK MULAI TILANG

Masa sosialisasi ganjil genap Jakarta terbaru, sudah berjalan selama 3 hari (Senin-Rabu).

Polres Metro Jakarta Barat, mulai besok (28/10/2021) akan menerapkan sanksi tilang bagi yang melanggar aturan ganjil genap.

Tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta Barat yang mulai besok dilaksanakan, seperti dijelaskan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, Rabu (27/10/2021).

"Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor telah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) sampai Rabu hari ini," jelasnya seperti dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Hujan Deras, Mending Banget Hindari 4 Lokasi Parkir Mobil Seperti Ini

Seperti diketahui, ganjil genap Jakarta terbaru berlaku pada 13 wilayah.

Dari belasan wilayah yang berlaku ganjil genap itu, 2 diantaranya ada di Jakarta Barat.

Dan kedua wilayah yang masuk aturan ganjil genap adalah Jalan S Parman dan Jalan Tomang Raya.

Baca Juga: Wajib Tahu Saat Perpanjang SIM di Mall, Siapkan Fotokopi KTP Sebanyak Ini

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest