Otofemale.ID - Pemberlakukan PPKM Level 3 di Jakarta, terjadi pada bulan September 2021 lalu.
Sekarang, Jakarta sudah masuk dalam PPKM Level 1.
Namun akhir tahun atau tepatnya pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), akan diberlakukan PPKM Level 3.
Baca Juga: Beli Mobil Baru New Xpander Langsung Dapat Diskon Rp 5 Juta, Mau?
Tidak hanya di Jakarta, PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku secara nasional (mulai 24 Desember 2021).
Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Pak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya.
Nataru kan identiknya dengan liburan dan melakukan perjalanan.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Sport Terbaru Banyak Fitur Canggih, Sudah Tahu Harganya?