Follow Us

Mobil Parkir di Pinggir Jalan Diderek Dishub Si Pemilik Tidak Terima, Yakin Sudah Tahu Aturannya?

Octa Saputra - Senin, 06 Desember 2021 | 13:28
Mobil parkir diderek DIshub DKI Jakarta
Tangkapan layar Tiktok

Mobil parkir diderek DIshub DKI Jakarta

Selain UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Dan menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Nah kalau khusus di Jakarta, begini aturan mainnya :

Dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

Baca Juga: Air Radiator Warna Hijau Atau Merah, Cewek Jangan Angkat Tangan

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest