Follow Us

Mobil Parkir di Pinggir Jalan Diderek Dishub Si Pemilik Tidak Terima, Yakin Sudah Tahu Aturannya?

Octa Saputra - Senin, 06 Desember 2021 | 13:28
Mobil parkir diderek DIshub DKI Jakarta
Tangkapan layar Tiktok

Mobil parkir diderek DIshub DKI Jakarta

Otofemale.ID - Adegan mobil parkir diderek petugas Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta, muncul di medsos.

Dalam video yang beredar, nampak mobil LCGC Daihatsu Ayla warna putih yang kena derek petugas.

Seperti kebanyakan kasus serupa, si pemilik mobil tidak terima dengan apa yang dilakukan petugas tersebut.Baca Juga: Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Tol, Catat Tanggal dan Lokasinya

Dengan alasan di tempatnya parkir mobil, tidak ada tanda larangan.

Rateh petugas Dishub yang menindak pemilk mobil yang parkir sembarangan, menjelaskan terkait larangan parkir di pinggir jalan.

"Walaupun tidak ada larangan parkir di badan jalan, di bahu jalan itu tidak boleh," jelasnya.

Sudah dijelaskan namun si pemilik mobil tetap merasa apa yang dilakukan tidak salah.

Terkait dengan video kejadian yang diposting akun @roy_haling21, ingat lagi aturan main parkir mobil khususnya Jakarta.

BTW video postingan sudah dihapus dengan alasan permintaan dari perekam.

Tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000.

Baca Juga: Gokil! Penipu Modus Beli Mobil Pajero Sport Berhasil Ditangkap, Ternyata Begini Caranya

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest