Inilah yang membuat value mobil Anda dapat turun drastis.
Bahaya yang juga tak kalah mengkhawatirkannya adalah pada pengguna jalan lain.
Jika merokok sambil mengemudi dengan membuka kaca, abu atau bara rokok yang terbawa angin bisa membahayakan pengendara sepeda motor atau pejalan kaki.
"Bahkan jika bara rokok menyambar material mudah terbakar bisa fatal akibatnya.
Kegiatan merokok juga bisa memecah konsentrasi mengemudi sehingga gerak antisipatif kurang optimal," kata Imansyah.
Baca Juga: Awas Melorot, Parkir Mobil di Jalanan Menanjak Begini Caranya
"Merokok sambil mengemudi sudah jelas melanggar norma berkendara.
Dalam kaidah safety driving, merokok di mobil sangat tidak ditoleransi, termasuk bagi penumpang," lanjutnya.
FYI tertulis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pasal 6 huruf c, di mana; Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Bagi yang melanggar, bisa dijerat pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp 750.000(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Jangan Merokok di Mobil, Banyak Ruginya