Otofemale.ID - Berhenti di zebra cross saat lampu merah menyala, masih banyak dilakukan pengendara motor.
Asal tahu saja nih ya bahwa kelakuan di atas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Dan ada sekaligus 2 pelanggaran lalu lalu lintas dengan berhenti di zebra cross saat lampu merah.
Pasal pertama yang dilanggar berhenti di zebra cross adalah pasal Pasal 287 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Pelanggaran pertama ini karena saat berhenti pasti melewati stop line.Adapun bunyi pasal 287 ayat (1),"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (4) huruf b".Mau tahu pelanggaran tersebut sanksinya apaan.Bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Dan sedangkan pasal kedua yang dilanggar berhenti di zebra cross itu tertuang dalam pasal 284.Dalam pasal dituliskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Motor Matik Pakai Indikator Bensin Digital, Sampai Berkedip Aman Tidak Sih?
BELOK KIRI LANGSUNG?Jawaban pertanyaan di atas, tentu tidak Rudolfo.Aturan itu sudah berlaku 3 tahun lalu atau sejak 2018 lalu.Oke agar ingat lagi, begini aturan belok kiri nggak boleh langsung.Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 112 Ayat (3), dituliskan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.Sebelumnya, belok kiri memang boleh langsung dan itu ada aturannya.Seperti dikatakan oleh Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, dasar aturannya ada di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992."Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” ucap Jusri dikutip dari Kompas.com(*)