Sebelumnya, uji emisi hanya dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan.
Nah kedepannya, akan ada 24 ruas jalan yang dijadikan tempat uji emisi on the spot.
Lokasi uji emisinya di mana saja?
Untuk yang satu ini, sayangnya tidak diinformasikan secara terbuka alias dirahasiakan.
"Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu," ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana, Rabu (23/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Adapun pelaksanaan uji emisi on the spot, setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.
Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan(*)