Follow Us

Mobil Baru Honda Ada 2 yang Terdaftar Dapat Diskon PPnBM, Tengok Harganya

Octa Saputra - Jumat, 25 Februari 2022 | 21:42
Honda All New Brio
octa saputra/Otofemale.id

Honda All New Brio

Otofemale.ID - Diskon pajak beli mobil baru di tahun 2022 ini, berlaku untuk 2 segmen mobil.

Untuk segmen pertama adalah mobil dengan harga maksimal Rp 200 juta yang masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan.

Segmen berikutnya adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Untuk segmen mobil kedua ini, aturan tambahannya harga antara Rp 200 juga hingga 250 juta.

Dan tidak kalah pentingnya, aturan mobil yang dapat diskon PPnBM Ditanggung Pemerintah adalah wajib memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen.

Honda salah satu pabrikan mobil yang produknya masuk dalam daftar kena diskon PPnBM.

Dengan aturan baru di tahun 2022 ini, hanya ada 2 produk Honda yang masuk dalam daftar.

Kedua produk tersebut Honda Brio dan mobil keluarga Mobilio.

Khusus untuk Honda Brio, ada yang masuk dalam daftar diskon PPnBM segmen 1 dan 2.

Baca Juga: Info Mazeeh! Minggu Depan Polisi Gelar Razia Besar-Besaran, Selama 14 Hari

Soal harga, berikut ini daftarnya (untuk yang transmisi matic).

- Brio Satya E CVT Rp180.800.000- Brio RS CVT Rp212.500.000- Mobilio E CVT Rp227.400.000

SKEMA DISKON PPNBM

Adapun skema dari diskon PPnBM DTP tahun ini, sebagai berikut :Mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori LCGC yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap."Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bberapa waktu lalu."Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.Lebih lanjut, untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Melainkan diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku di tiga bulan pertama saja(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest