Follow Us

Bebas Antigen dan PCR Ternyata Tidak Berlaku untuk Semuanya, Siapa Saja?

Octa Saputra - Rabu, 09 Maret 2022 | 19:04
Bebas antigen atau PCR ada syarat dan ketentuannya
Kompas.com

Bebas antigen atau PCR ada syarat dan ketentuannya

Otofemale.ID - Ada syarat dan ketentuan yang berlaku, terkait dengan aturan baru bebas Antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan darat.

Seperti yang sudah diberitakan, pemerintah membebaskan tes antigen atau PCR.

Aturan baru tersebut ada di Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 pada transportasi di Indonesia.

"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan.

Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).

Terkait dengan syarat dan ketentuan bebas antigen atau PCR, diantaranya adlah sebagai berikut :

1. Hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

2. Tidak berlaku untuk yang baru melakukan vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Mobil Wajib Ada APR, Ngomong-ngomong Taruhnya di Mana Bestie

3. Tidak berlaku bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tak dapat menerima vaksinasi.

Untuk yang masuk dalam golongan poin 1 dan 2, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.

Hasil tes negatif antigen pengambilan sampel 1x24 jam dan PCR dengan hasil negatif, sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.

Khusus yang miliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest