Otofemale.ID - Pengguna jalan tol, tentunya sudah paham kalau ada aturan batas kecepatan.
Tapi tahu tidak, kalau batas kecepatan melaju di jalan tol itu ternyata dibagi 2?
Batas kecepatan di jalan tol itu terbagi menjadi dalam kota dan luar kota.
Untuk batas kecepatan mobil melaju di jalan tol dalam kota, maksimum 80kpj.
Nah kalau luar kota, maka batas maksimumnya 100 kpj.
Kalau batas kecepatan minimumnya, dalam dan luar kota sama saja 60kpj.
Ngomongin soal batas kecepatan maksimum melaju di jalan tol, mulai bulan depan jangan diremehkan loh ya.
Kamera tilang elekronik sudah disiagakan dan siap jepret, salah satunya pelanggar batas kecepatan maksimum.
Disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan yang dilansir dari NTMCPolri (16/3/2022), saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Baca Juga: Mobil Baru SUV Chery Tiggo, Bakal Jadi Penanda Comeback Pabrikan Mobil Asal Chine ke Indonesia
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi.
Saat ini baru sosialisasi, tapi setelah 30 Maret akan ditindak," katanya(*)