Akhirnya dapat jalan, ambulans yang dikemudikan Hildan langsung menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Namun siapa sangka, sedan Mercy itu mengikutinya sampai tujuannya mengantar pasien.
Kejadian selanjutnya, pengemudi mobil Mercy turun dan menghampiri ambulans.
"(Pengemudi Mercy mengikuti) sampai rumah sakit juga malah marah-marah," ucap Hildan.
"Katanya (pengemudi Mercedes-Benz), 'Saya sudah mau kasih jalan kamu', segala macamlah, dengan kata-kata kasar ya," sambungnya.
Pengemudi Mercy itu juga memegang kerah pakaian Hildan dan hendak memukulnya.
Namun, tindakan menjurus kekerasan itu langsung dicegah petugas satpam RSUD Kabupaten Tangerang.
KENDARAAN PRIORITAS
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada aturan terkait kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Baca Juga: Mobil Baru SUV Chery Tiggo, Bakal Jadi Penanda Comeback Pabrikan Mobil Asal Chine ke Indonesia
Dalam pasal 134, bahwa yang dapat prioritas di jalan ada ada 7 jenis kendaraan.
Berikut ini detail ketujuh kendaraan yang dimaksud :