Otofemale.ID - Unggahan video akun TIkTok @mas.herr, bikin geger dumay (dunia maya).
Dalam unggahan tersebut, perlihatkan laju ambulans yang terlihat dihalang-halangi.
Sedan mewah Mercedes-Bensz warna putih yang halang-halangi laju ambulans tersebut.
Sempat terjadi senggolan dalam kejadian yang diakui supir ambulans bernama Hildan, terjadi minggu lalu itu.
Saat kejadian, Hildan tengah membawa ibu hamil yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang dari sebuah puskesmas di Cisoka.
"Itu jadi lagi bawa pasien, kondisi pasiennya mulai bengkak.
Darahnya tinggi, udah mau kejang gitu, makanya kami buru-buru," ungkap Hildan, Kamis (17/3/2022) dilansir dari Kompas.com.
Saat berada di Tol Tangerang-Merak, ia bertemu dengan mobil Mercedes-Benz.
Menurut dia, pengemudi mobil itu tidak memberikan jalan meski sudah diklakson.
Baca Juga: Batas Kecepatan Mobil Melaju di Jalan Tol Dalam dan Luar Kota Berbeda, Sudah Tahu?
"Nah akhirnya setelah ada celah (di) kiri, saya masuk kiri, tapi si mobil itu masuk kiri juga tanpa (lampu) sen, tanpa apa," sebut Hildan.
Akhirnya dapat jalan, ambulans yang dikemudikan Hildan langsung menuju ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Namun siapa sangka, sedan Mercy itu mengikutinya sampai tujuannya mengantar pasien.
Kejadian selanjutnya, pengemudi mobil Mercy turun dan menghampiri ambulans.
"(Pengemudi Mercy mengikuti) sampai rumah sakit juga malah marah-marah," ucap Hildan.
"Katanya (pengemudi Mercedes-Benz), 'Saya sudah mau kasih jalan kamu', segala macamlah, dengan kata-kata kasar ya," sambungnya.
Pengemudi Mercy itu juga memegang kerah pakaian Hildan dan hendak memukulnya.
Namun, tindakan menjurus kekerasan itu langsung dicegah petugas satpam RSUD Kabupaten Tangerang.
KENDARAAN PRIORITAS
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada aturan terkait kendaraan yang mendapat prioritas di jalan.
Baca Juga: Mobil Baru SUV Chery Tiggo, Bakal Jadi Penanda Comeback Pabrikan Mobil Asal Chine ke Indonesia
Dalam pasal 134, bahwa yang dapat prioritas di jalan ada ada 7 jenis kendaraan.
Berikut ini detail ketujuh kendaraan yang dimaksud :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia(*)