"Mungkin ini pas nyelip dr sisi kanan.
Sempet lebih 100 cuma sebentar," tulis @Kristianto Wijaya.
BATAS KECEPATAN MAKSIMUM
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan bahwa penetapan batas kecepatan mobil di jalan tol itu ada di peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan."Pada pasal 23 ayat 5 bahwa kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km/jam dan batas kecepatan paling rendah 60 Km/jam," tutur dia dikutip dari NTMCPolriinfo.Meski demikian, perlu juga diketahui batas kecepatan maksimal di jalan tol itu terbagi menjadi 2.Ada batas kecepatan maksimal jalan tol dalam kota 80kpj dan luar kota 100kpj.Adapun penindakan bagi pelanggar batas kecepatan di jalan tol, dasarnya UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.Pada pasal 287 ayat (5) dituliskan bahwa bagi pelanggar batas kecepatan bisa dipidana penjara maksimal 2 bulan atau bayar denda Rp500 ribu(*)