Otofemale.ID - Ada pembatasan waktu istrirahat di jalan tol yang diberlakukan semala musim mudik lebaran.
Dijelaskan oleh Direktur Utama Rest Area Km 57 Widie Wahyu PG, bahwa pembatasan dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adapun batasan waktu berada di rest area, maksimal selama 30 menit.
Pada pelaksanaan dilapangan, nanti kan ada tim patroli yang bekerjasama dengan kepolisian untuk berkeliling mengingatkan pemudik yang beristirahat di rest area.
Dengan adanya pembatasan waktu di rest area, pengemudi wajib atur strategi buat istirahat.
Mengingat dalam UU No.22/2009 pasal 90, tertulis supit diwajibkan beristirahat setelah mengemudi selama 4 jam nonstop dan waktunya 30 menit.
Dalam kondisi adanya pembatasan waktu di rest area jalan tol, maka Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berikan saran agar supir bisa istirahat dengan efektif.
Tidur jadi istirahat yang penting bagi pengemudi, setelah menempuh perjalanan.
Nah sebelum tidur, disarankan pengemudi untuk minum kopi.
Baca Juga: Mudik Lebaran Bawa Bocah Dalam Mobil Pribadi, Wajib Car Seat?
Efek kopi sendiri baru akan terasa satu jam setelah diminum, sehingga saat bangun tidur pengemudi bisa merasa lebih segar.
"Sebelum dia (pengemudi) tidur, dia minum kopi dulu.
Efek dari kopi itu satu jam setelah minum, bukan langsung.
Jadi habis itu dia bangun, dapat boost yang bagus dan bangun tidur dengan efek kopi," ucap Sony(*)