Otofemale.ID - Selama libur lebaran dan cuti bersama, kantor Samsat akan tutup.
Adapun jadwal libur lebaran yang dimaksud adalah tanggal 2-3 Mei 2022.
Dan sedangkan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, jadwal cuti bersama mulai 29 April 2022.
Selanjutnya pada tanggal 4,5 dan 6 Mei 2022.
Perihal tutupnya layanan kantor Samsat, seperti dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
"Sesuai dengan kalender cuti bersama pemerintah ya untuk liburnya, terakhir hari Kamis (28/4) di minggu ini," ujar Herlina, kepada Kompas.com (26/4/2022).
Dengan kondisi libur lebaran dan cuti bersama itu, Bapeda DKI Jakarta berikan dispensasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo.
Jadi dispensasinya, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda
Namun perlu diperhatikan, agar tidak kena denda maka pembayaran pajaknya harus pada hari pertama masuk kerja.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Mending Lakukan Perjalanannya Siang Atau Malam
BAYAR VIA HP