Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apes Tidak Bisa Perpanjangan SIM Motor Tepat Waktu, Bikin Baru Tidak Mahal Kok

Octa Saputra - Selasa, 17 Mei 2022 | 16:55
Ujian Praktik SIM C di Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jakarta.
Wartakotalive.com

Ujian Praktik SIM C di Satpas SIM Jalan Daan Mogot, Jakarta.

Otofemale.ID - SIM motor yang mati selama libur dan cuti Lebaran 2022, perpanjangannya dapat dispensasi.

Namun, Selasa (17/5/2022) jadi hari terakhir pelaksanaan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti Lebaran 2022.

Buat yang tidak lakukan perpanjangan, tidak ada alasan selain bikin baru.

Hal tersebut sempat dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa hari lalu.

"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," katanya dikutip dari Kompas.com.

Apa boleh buat, bikin baru SIM motor biayanya berapa ya?

Tidak mahal kok, hanya Rp100.00/penerbitan.

Selain biaya, tidak kalah pentingnya adalah menyiapkan syarat pembuatan SIM maotor baru.

Mengutip Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, seperti ini syarat bikin SIM baru :

Baca Juga: Sewa Mobil Nikah Keren, Ada Nih Bestie dan Mak Jreeeng Sesuatu Banget

- UsiaUntuk SIM motor minimal usianya 17 tahun

- AdministrasiMeliputi melengkapi formulir pendaftaran (manual atau elektronik), fotokopi KTP (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi WNA, melaksanakan perekaman biometri (sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata) dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

- KesehatanMenyertakan surat keterangan dokter sehat jasmani (14 hari dari sejak diterbitkan) dan lulus tes psikologi

- Lulus ujianMengikuti ujian teori dan praktek dengan hasil lulus(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x