Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Urus Tilang Elektronik Beda Kota, Kejepret di Jalan Tol Woi

Octa Saputra - Kamis, 12 Mei 2022 | 16:19
Tilang elektronik di jalan tol
Otofemale.ID/octa saputra

Tilang elektronik di jalan tol

Otofemale.ID - Sebelum musim mudik lebaran, jalan tol terapkan tilang elektronik.

Salah satu sasaran dari tilang elektronik di jalan tol adalah overspeeding alias ngebut.

Dalam kaitannya dengan tilang elektronik di jalan tol, ngebut itu melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan.

Adapun batas kecepatan yang dimaksud, maksimum 100 kpj (tol luar kota) dan 80 kpj (tol dalam kota).

Pengemudi ada yang tahu informasi tentang tilang elektronik di jalan tol, namun bisa jadi ada yang tidak tahu.

Bagi yang tidak tahu, mungkin mobilnya kejepret saat ngebut di jalan tol.

Yang jadi pertanyaan, bagaimana cara urus kena tilang elektronik di luar kota?

Kalau sampai kena jepret tilang elektronik d luar kota (misalnya alamat aslinya Bekasi), maka surat konfirmasi ETLE ini akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Seperti disampaikan oleh Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya.

Baca Juga: Ganti Ban Mobil Harus dari Belakang, Penasaran Kok Seperti Itu?

"Iya benar, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke Bekasi," katanya kepada GridOto.com, Kamis (12/5/2022).

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x