Follow Us

Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Titik, Yuk Intip Lokasinya

Octa Saputra - Rabu, 25 Mei 2022 | 17:18
Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta
@TNCPoldaMetro

Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta

Volume kendaraan yang semakin tinggi pasca aturan PPKM Jakarta dilonggarkan, jadi pemicu rencana perluasan ganjil genap.

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelas Syafrin Liputo.

Untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat (tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional)

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest