Otofemale.ID - Dari yang saat ini ada di 13 titik, ganjil genap Jakarta rencananya dikembalikan pada aturan semula.
Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Dan dalam aturan tersebut, lokasi ganjil genap Jakarta ada di 25 titik.
"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan.
Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari NTMCPolri.info.
Adapun pelaksanaan perluasan ganjil genap Jakarta, rencananya akan dilaksanakan pada, Senin (30/5/2022).
Masih ingat lokasinya? Kalau sudah lupa, ini lokasi 25 titik ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin
Baca Juga: 3 Hal di Ban Mobil Ini Sering Dianggap Sepele, Periksa Dulu Sebelum Perjalanan
7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal Ahmad Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari.
VOLUME KENDARAAN TINGGI
Volume kendaraan yang semakin tinggi pasca aturan PPKM Jakarta dilonggarkan, jadi pemicu rencana perluasan ganjil genap.
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelas Syafrin Liputo.
Untuk jam operasional ganjil genap, dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat (tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional)
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan(*)